JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) menyatakan bahwa proses eksekusi seorang terpidana hukuman mati merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk, Ferdy Sambo yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kewenangan eksekusi mati ada di Kejaksaan Agung. Lapas adalah tempat terpidana tersebut menjalankan pidana sesuai putusan hakim," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Unggah Video Menyayat Hati
Terkait hal itu, Rika menekankan bahwa, terdakwa masih memiliki upaya hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama, sebagaimama seperti yang tercantum pada Pasal 1 angka 12 KUHAP.
"Namun sekali lagi kewenangan putusan ada pada hakim, Pemasyarakatan (lapas) menjalankan putusan hakim," ujar Rika.
Menurut Rika, Lapas merupakan tempat untuk menjalani putusan pidana Hakim dan memberikan pembinaan selama terpidana menjalani hukuman di Lapas.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J : Keadilan Nyata Ada di Negara Kita
Lapas, kata Rika juga secara sistem akan membuat dan menilai laporan perkembangan pembinaan narapidana sesuai dengan indikator yang ada di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Dalam hal tersebut, yang melakukan penaian adalah Wali Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya akan dirapatkan ditetapkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
"Itu yang disiapkan oleh pibak Lapas. Terkait perubahan pidana, bukan ada di kewenangan Pemasyarakatan, hanya menjalankan sesuai putusan hakim," tutup Rika.
(Awaludin)