BHARADA E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kericuhan terjadi usai Hakim Iman Wahyu Santoso membacakan vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menimbulkan keriuhan pendukung Bharada E. Berikut sejumlah faktanya:
1. Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia divonis dalam kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Orangtua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Atas Dugaan Pencucian Uang
Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
2. LPSK Langsung Amankan Bharada E
Mendengar putusan tersebut, Bharada E langsung menangis, suasana riuh pun terjadi di dalam ruang sidang. Dan sejumlah petugas LPSK langsung sigap mengamankan Bharada E usai divonis majelis hakim dibawa ke luar ruangan sidang.
BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan Hakim