4 Fakta Ekspresi Bharada E saat Divonis 1,5 Tahun Penjara, Menangis Terharu

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 06:02 WIB
Bharada E saat di persidangan (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia divonis dalam kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

 BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan Hakim

Dari pantauan di lokasi, Bharada E berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan. Terlihat jelas dirinya meneteskan air mata. Berikut sejumlah faktanya:

1. Ekspresi Haru dan Bahagia Bharada E Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Setelah mendengar putusan hakim, pria yang karib disapa Icad itu menangis haru dan menutup wajahnya. Pendukungnya yang menghadiri sidiag vonis langsung histeris dan teriak bahagia usai mendengar vonis terhadap Icad.

 BACA JUGA:Pertimbangan Hukum Vonis Bharada E: Penembakan Brigadir J Bukan Karena Perintah Jabatan, tapi Keterpaksaan Batin

Bharaa E dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


2. Bharada E dan Kuasa Hukum Menangis Bersama

 

Mendengar vonis tersebut, Bharada E nampak menangis dan terus menundukan kepalanya kepada majelis hakim. Setelah putusan selesai dibacakan, Bharada E langsung disambut pelukan hangat tim LPSK dan kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy.

Bahkan, Ronny nampak menangis tersedu-sedu sambil mengelus pundak Bharada E. Sesekali ia juga menyeka air matanya.

3. Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan terhadap kliennya selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas dukungan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 Tahun Penjara.

"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para Ibu, doa para Ibu, doa para orang Kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

4. Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda: Terima Kasih Semuanya

 

Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menyatakan rasa leganya saat mendengat vonis untuk putranya, yakni hanya 1,5 tahun penjara.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terima kasih hakim atas keputusannya," kata Rynecke Alma Pudihang.

"Terima kasih semuanya," kata dia.

Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada orangtua Brigadir J. DI mana permintaan maaf Bharada E diterima dengan baik oleh Orangtua almarhum Yosua.

"Terima kasih, sudah mau menerima permohonan maaf dari Icad," kata dia.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya