Bharada E Divonis Ringan, Ibunda: Terima Kasih Pak Jokowi dan Pak Kapolri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 18:14 WIB
Ibunda Bharada E. (Foto: Puteranegara)
Share :

Rynecke dan suaminya Junus Lumiu baru selesai mengunjungi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. Kunjungan dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan terhadap Richard pada Rabu 15 Februari 2023.

Sebagaimana diketahui, Bharada E dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya