Rynecke dan suaminya Junus Lumiu baru selesai mengunjungi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. Kunjungan dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan terhadap Richard pada Rabu 15 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)