CIAMIS - Rofiah, terdakwa kasus susur sungai Ciamis, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Dede Halim. Keluarga salah satu korban yang mendengar putusan tersebut langsung menangis histeris tak terima atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
BACA JUGA:Kasus Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa di Ciamis, Seorang Guru Ditetapkan Tersangka
Sementara JPU menyatakan banding. Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam putusan hakim, Rofiah terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
BACA JUGA:Keluarga Korban Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Susur Sungai di Ciamis
Selain memvonis 2 tahun 6 bulan penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahan dan membayar biaya perkara Rp3 ribu.
Hal yang memberatkan terdakwa atas kealfaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Perbuatan korban menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.
Hal yang meringankan, terdakwa menyesali atas kelalaiannya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Kemudian, menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian. Meskipun sebagai tenaga guru non PNS atau honorer terdakwa memiliki semangat pengabdian yang tinggi untuk memajukan dalam kepramukaan.
Sehingga, tenaga dan pemikirannya diperlukan terlepas dari kealpaannya. Saat mendengarkan putusan tersebut, terdakwa terlihat lebih tegar dari sebelumnya.
Keluarga korban, Dede Rohendi mengaku, tidak terima dengan putusan tersebut karena tidak sesuai dengan meninggalnya 11 orang.
Jika alasannya punya anak yang butuh bimbingan, pihaknya malah telah kehilangan anak. Ia pun menekankan agar JPU melakukan banding agar bisa menghukum terdakwa seadil-adilnya.
Sementara penasehat hukum terdakwa RO, Vera Felinda Agustina, didampingi Mamam Sutarman, mengatakan, sangat puas dengan putusan Hakim.
"Insya Allah sangat puas. Terkait banding, itu adalah haknya mereka dan kami siap," katanya.
(Arief Setyadi )