Hal yang meringankan, terdakwa menyesali atas kelalaiannya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Kemudian, menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian. Meskipun sebagai tenaga guru non PNS atau honorer terdakwa memiliki semangat pengabdian yang tinggi untuk memajukan dalam kepramukaan.
Sehingga, tenaga dan pemikirannya diperlukan terlepas dari kealpaannya. Saat mendengarkan putusan tersebut, terdakwa terlihat lebih tegar dari sebelumnya.
Keluarga korban, Dede Rohendi mengaku, tidak terima dengan putusan tersebut karena tidak sesuai dengan meninggalnya 11 orang.
Jika alasannya punya anak yang butuh bimbingan, pihaknya malah telah kehilangan anak. Ia pun menekankan agar JPU melakukan banding agar bisa menghukum terdakwa seadil-adilnya.
Sementara penasehat hukum terdakwa RO, Vera Felinda Agustina, didampingi Mamam Sutarman, mengatakan, sangat puas dengan putusan Hakim.
"Insya Allah sangat puas. Terkait banding, itu adalah haknya mereka dan kami siap," katanya.
(Arief Setyadi )