Grebek Pondok di Kebun Karet, Dua Bandar dan 3 Kg Sabu Diamankan Polisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 19:42 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya