Menag Sesalkan Tindakan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Lampung

Martin Ronaldo, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 04:02 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Dok Kemenag)
Share :

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ucapnya.

Menag pun meminta kepala daerah juga turun langsung dalam mewujudkan kerukunan umat beraga dan perizinan rumah ibadah dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

"Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya