Meski Kembalikan Uang, KPK Pastikan Tak Hilangkan Tuntutan Pidana Brigita Manohara

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 12:01 WIB
Brigita Manohara (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Presenter Brigita Manohara diketahui menerima aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Namun, uang tersebut dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski Brigita mengembalikan uang senilai Rp480 juta, tak serta merta menghapus kerugian negara dan tuntutan pidana. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4.

“Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP (Tengah Ricky Ham Pagawak) bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU 31 Tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 malam.

BACA JUGA:Ricky Ham Pagawak Ditangkap, KPK Buka Peluang Kembali Periksa Presenter Brigita Manohara 

KPK, kata Firli, perlu mendalami dugaan aliran uang yang diterima beberapa pihak. “Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya