JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut, merupakan hasil dari pengembangan terkait perkara gratifikasi Rp 1,2 miliar yang sebelumnya telah membuat Syahrir dijebloskan ke dalam penjara.
"Saat proses penyidikan perkara awal untuk Tersangka MS berjalan, Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Kakanwil BPN Riau hingga 29 Januari 2023
Ali menambahkan, dalam pencucian uang tersebut, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan.
"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," paparnya.
"Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," sambungnya.
BACA JUGA: KPK Korek Keterangan Tiga Saksi soal Aliran Suap untuk Eks Kakanwil BPN Riau