Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Eks Kakanwil BPN Riau Jadi Tersangka

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 18:44 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

Adapun, lanjut Ali, pihak penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut, terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar.

"Terkait penyidikan dugaan TPPU Tersangka MS, Tim Penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar 1 Miliar pecahan mata uang rupiah," ungkapnya.

"Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery," sambungnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS). Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Syahrir dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Syahrir untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya