Iming-imingi Korban Uang Rp1.000, Pria Paruh Baya di Salatiga Cabuli Anak Tiri

Angga Rosa, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 16:38 WIB
Ayah tiri pelaku pelecehan terhadap anak ditangkap polisi/Foto: Angga Rosa
Share :

Kepada pelaku akan dikenakan pasal 76 E jo Pasal 82 UU No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya