Masa Depan Ricky Rizal di Kepolisian Ditentukan Jika Kasus Pidananya Telah Inkrah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 03:26 WIB
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo tak kunjung dijadwalkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Sidang KKEP Ricky Rizal menunggu hingga putusan pidana perkara pembunuhan Brigadir J telah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti segera kita sampaikan, ya, kita kan masih menunggu sidang yang banding. Jadi kita masih nunggu, nanti tunggu putusan inkrah," tutur Ramadhan saat jumpa pers di depan Gedung KKEP, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Diketahui, Ricky Rizal memang telah melayangkan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 16 Februari 2023. Ia tak terima dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara lantaran diyakini turut terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya, Erman Umar, Ricky berharap majelis hakim pengailan tingkat banding dapat mengurangi hukuman eks ajuda Ferdy Sambo itu.

"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," terang kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut, Erman mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Alasannya, karena vonis yang dihatuhkan terhadap Ricky terbilang tinggi.

"Karena RR dihukum tinggi oleh majelis hakim, pastilah kita mengjukan banding," tuturnya.

Sejak awal, sambung Erman, pihaknya telah menyampaikan pandangan serta penilaian tim kuasa hukum terhadap perbuatan Ricky yang dimasukan dalam nota pembelaan dan duplik. Dalam memori itu, kata Erman, pihaknya tegas untuk meminta Majelis Hakim PN Jaksel dapat membebaskan kliennya.

"Dengan demikian seandainya putusannya rendah kita pun banding," terang Erman

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya