JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang hari ini, Kamis (23/2/2023) beragendakan pemeriksaan saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya yakni, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif.
BACA JUGA:Terungkap! Eks Kapolsek Kalibaru Peroleh Sabu Irjen Teddy Minahasa dari Muncikari
Pantauan di PN Jakarta Barat, sidang dimulai sekitar pukul 10.36 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja.
Dengan menggunakan baju batik, terdakwa Irjen Teddy Minahasa tampak hadir di ruang sidang. Ia duduk di sebelah kanan ruang sidang.
BACA JUGA:Sidang Irjen Teddy, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 5 Saksi