Perkara ini menjerat Teddy sesaat dirinya ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Namun, saat penangkapan dirinya masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba dan lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )