JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang hari ini, Kamis (23/2/2023) beragendakan pemeriksaan saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya yakni, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif.
BACA JUGA:Terungkap! Eks Kapolsek Kalibaru Peroleh Sabu Irjen Teddy Minahasa dari Muncikari
Pantauan di PN Jakarta Barat, sidang dimulai sekitar pukul 10.36 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja.
Dengan menggunakan baju batik, terdakwa Irjen Teddy Minahasa tampak hadir di ruang sidang. Ia duduk di sebelah kanan ruang sidang.
BACA JUGA:Sidang Irjen Teddy, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 5 Saksi
Perkara ini menjerat Teddy sesaat dirinya ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Namun, saat penangkapan dirinya masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba dan lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )