JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapat sanksi demosi selama setahun atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Demosi adalah sanksi pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah
Bharada E juga masih dipertahankan sebagai personel Polri sehingga bersangkutan tidak dipecat.
Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E telah berlaku setelah selesainya persidangan kode etik, Rabu 22 Februari 2023 kemarin.
Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Polisi, Polri Jamin Keamanannya saat Kembali Bertugas
Artinya, sanksi demosi Richard sudah berjalan tanpa menunggu selesainya masa hukuman dari kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Apalagi, Richard juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.
Baca juga: Bharada E Didemosi, Polri Pastikan Sanksi Sudah Langsung Berlaku
"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya, menjalani demosi jangan dikaitkan dengan jadi berbeda ranahnya, berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik. Jadi berlaku setelah putusan demosi terhitung demosi satu tahun ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada E, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lalu apa pengertian hukuman demosi?
Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Polri. Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.