Begini Penjelasan Hukuman Demosi Terkait Kasus Bharada E

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 13:42 WIB
Bharada E (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapat sanksi demosi selama setahun atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Demosi adalah sanksi pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah

Bharada E juga masih dipertahankan sebagai personel Polri sehingga bersangkutan tidak dipecat.

Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E telah berlaku setelah selesainya persidangan kode etik, Rabu 22 Februari 2023 kemarin.

Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Polisi, Polri Jamin Keamanannya saat Kembali Bertugas

Artinya, sanksi demosi Richard sudah berjalan tanpa menunggu selesainya masa hukuman dari kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Apalagi, Richard juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.

Baca juga: Bharada E Didemosi, Polri Pastikan Sanksi Sudah Langsung Berlaku

"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya, menjalani demosi jangan dikaitkan dengan jadi berbeda ranahnya, berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik. Jadi berlaku setelah putusan demosi terhitung demosi satu tahun ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada E, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lalu apa pengertian hukuman demosi?

Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Polri. Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya