Jika Lewat 7 Hari, Vonis Arif Rachman Arifin Dinyatakan Inkracht!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 14:13 WIB
Arif Rachman Arifin (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Vonis terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dinyatakan inkracht jika sudah melewati tujuh hari sejak putusan dibacakan Majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Artinya, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara Arif tak mengajukan banding selama waktu 7 hari maka putusannya inkracht.

"Gunakan waktu berpikir, lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).

BACA JUGA:Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Arif Rachman Belum Putuskan Langkah Banding 

Hakim mengatakan, JPU dan penasihat hukum Arif Rachman punya waktu 7 hari untuk mengajukan bading atas vonis 10 bulan penjar adan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara yang dijatuhkan hakim tersebut sejak putusan dibacakan. Hal tersebut sesuai Pasal 233 dan Pasal 243 KUHAP.

JPU dan tim pengacara Arif mengiyakan apa yang disampaikan hakim dan menyatakan bakal pikir-pikir dahulu sebelum mengajukan banding.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu tersebut," kata pengacara Arif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya