Jika Lewat 7 Hari, Vonis Arif Rachman Arifin Dinyatakan Inkracht!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 14:13 WIB
Arif Rachman Arifin (Foto: Ari Sandita)
Share :

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan terhadap Arif Rachman Arifin.

Vonis Arif dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya