SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) Jawa Timur (Jatim) menangkap 27 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berjenis solar, senilai Rp25 Miliar di wilayah Jatim. Mereka diamankan dari gudang penyimpanan di Krian, Sidoarjo dan Probolinggo.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memodifikasi mobil box yang biasanya mengangkut barang dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas lima ton atau 5.000 liter di dalamnya. Mereka kemudian membeli solar bersubsidi Rp6.800 per liter dari SPBU yang sudah bekerja sama. Selanjutnya, mereka menjual kepada masyarakat maupun industri dengan harga yang lebih mahal.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang BBM Bersubsidi untuk Nelayan, 2 Pelaku Ditangkap
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, para pelaku terdapat empat kelompok besar dari sindikat ini. Paling besar di LP 14 dan 15. Kelompok LP 14 yaitu kelompok ED yang melakukan kerja sama dengan SPBU. Kemudian LP 15 kelompok RB, ada empat SPBU berkolaborasi dengan Kelompok RB, yang mengisi masing-masing satu ton.
"Proses penyidikan masih berlanjut. Terutama untuk mendalami keterlibatan SPBU dan menerima berapa keuntungan dari hasil kerja sama tersebut," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman sementara, sejumlah tersangka mengaku telah melakukan sejak Desember 2022 lalu. Pihaknya sudah menyita beberapa dokumen dan handphone guna melihat transaksi sejak kapan mereka beraksi.
BACA JUGA: Pria Ini Nekat Modifikasi Truk untuk Angkut BBM Bersubsidi