JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis selama 1,5 tahun hukuman penjara, dalam kasus kematian Brigadir J oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, Bharada Richard akan dipindahkan ke Rutan Salemba pada siang ini untuk menjalani masa hukuman penjara.
"Kita alan melakukan pelaksanaan eksekusi pemindahan terpidana Richard dari Mabes ke Lapas Salemba pada hari ini, Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," ujar Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba Besok, Bakal Dapatkan Haknya!
Pelaksanaan Eksekusi sendiri akan dilakukan dengan cara seperti pada biasanya dan memastikan yang bersangkutan mendapatkan haknya sebagai terpidana.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," pungkasnya.
(Awaludin)