JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pihaknya masih memproses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda HS yang terjerat dalam kasus dugaan pembuhuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
Polri memastikan bahwa proses pemecatan Bripda HS segera dilakukan.
"Masih proses sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Di sisi lain, pihak keluarga sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) meminta kepada Propam Polri untuk segera memecat oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS, yang terlibat dalam kasus pembunuhan.