Fathir mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa aksi penghalang hingga penganiayaan terhadap jurnalis itu berlatarbelakang ketersinggungan korban terhadap para jurnalis yang melakukan peliputan.
"Jadi menurut pengakuan tersangka, dia berada di sana karena mendampingi adiknya yang tengah menjadi saksi dalam perkara anggota DPRD Medan itu. Saat itu mereka merasa tersinggung karena menurutnya para jurnalis mengambil gambar adiknya sembarangan dan ada perkataan sensitif yang membuat akhirnya emosi tersangka memuncak," jelas Fathir.
Sementara untuk indikasi adanya orang yang membayar sang preman senilai Rp 50 juta untuk menjalankan aksi menghalangi dan menganiaya para jurnalis itu, Fathir membantahnya.
"Untuk ke sana (dibayar) belum ada. Tapi kita terus dalami," tandas Fathir.
(Nanda Aria)