JAKARTA - Polda Metro Jaya memperberat pasal yang menjerat dua pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
Kuasa Hukum David Ozora dari LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah mengapresiasi kepolisian yang memperberat pasal yang dikenakan terhadap dua pelaku tersebut.
Tersangka Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Sampai saat ini, kata Hamzah, pihaknya belum menutup dorongan akan adanya pasal pembunuhan berencana dalam kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora.
"Penyidik menempuh hal tersebut pastilah berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dari bukti-bukti yang telah diperiksa oleh penyidik. Mengenai pasal-pasal yang disangkakan adalah hak penuh dari penyidik kepolisian," ujarnya kepada MPI, Jumat (3/3/2023).
Kuasa Hukum Mario Dandy Hormati Keputusan Polisi Perberat Pasal Hukuman untuk Kliennya
Hamzah meyakini, pembunuhan berencana sangat bisa dimungkinkan oleh pelaku, dengan temuan-temuan fakta-fakta dan informasi dari para tersangka.
"Jika memang ada bukti yang mendukung hal tersebut pasti kita akan memperjuangkan itu, karena ini berbicara tentang keadilan hukum untuk korban," ujarnya.
(Arief Setyadi )