MALANG - Mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 221 juta. Besaran anggaran tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang dari pendamping PKH Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Nilai kerugian itu juga sudah dibenarkan oleh pelaku, dalam pemeriksaan kami," ungkap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti dikonfirmasi pada Jumat (3/3/2023).
Penyelewengan itu dilakukan pelaku sejak 2017 hingga 2022. Di mana nilai kerugian dipakai oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, tetapi ia tak mengingat pasti nominal dari kerugian dari dana PKH dan BPNT yang diselewengkan oleh oknum mantan pendamping PKH ini.
"Dana itu seharusnya disalurkan kepada 16 dari 20 penerima manfaat yang didampingi oleh pelaku. Tapi oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Modusnya, pelaku menguasai ATM milik penerima manfaat, dengan alasan akan mengambilkan bantuan apabila sudah ditransfer.
"Tapi setelah cair tidak disalurkan oleh pelaku. Sedangkan data yang dilaporkan kepada pemerintah oleh pelaku dibuat fiktif," tuturnya.
Sejauh ini pihaknya telah melakukan audit internal dan bakal melaporkannya ke Satreskrim Polres Malang untuk barang bukti penyelidikan. "Insya Allah minggu ini sudah final proses penyusunannya, dan akan dilaporkan ke Polres Malang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan dugaan penyelewengan dana bansos PKH oleh mantan oknum pendamping itu menyeruak. Polisi sendiri telah memeriksa 40 saksi, termasuk teman-teman terduga pelaku penyelewengan, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku.
Beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya dokumen - dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) PKH dan data bayar BPNT. Polisi telah memeriksa keterangan ahli perbendaharaan negara untuk mengungkap kasus ini.
(Angkasa Yudhistira)