Sejumlah dokumen perlu disiapkan bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan.
BACA JUGA:
Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM.
(Awaludin)