3 Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 05 Maret 2023 07:14 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Sejumlah dokumen perlu disiapkan bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan.

 BACA JUGA:

Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya