Sidang Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Digunakan Undercover Buy

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 14:37 WIB
Ahli narkotika dari BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan bersaksi dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (6/3/2023). (MPI/Dimas Choirul)
Share :

JAKARTA - Ahli narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut, barang bukti narkotika hasil sitaan tidak boleh digunakan untuk "undercovery buy". Ia menegaskan, narkoba hasil sitaan tersebut harus segera dimusnahkan.

Ia menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (6/3/2023).

"Jadi barang bukti yang sudah disita oleh petugas penyidik harus segera dimusnahkan selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi dua minggu, dan mungkin bisa diperpanjang untuk alasan-alasan lain," tutur Ahwil.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang. Selain itu, barang bukti boleh disisihkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan bagi anggota.

"Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota, atau pendidikan anjing pelacak (K9) narkotika," tuturnya.

"Namun, setiap ada kegiatan ini harus disertai dengan berita acara, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," ucapnya.

Ahwil melanjutkan, jumlah barang bukti yang tidak musnahkan atau yang disisihkan tersebut tak boleh terlalu banyak. Barang bukti tersebut tidak diperbolehkan untuk undercovery buy.

"Jadi kalau misalnya ini (undercovery buy dari barang sitaan-red) terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya