Sidang Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Digunakan Undercover Buy

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 14:37 WIB
Ahli narkotika dari BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan bersaksi dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (6/3/2023). (MPI/Dimas Choirul)
Share :

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, istilah undercover buy sempat muncul pada sidang pembacaan dakwaan. Saat itu, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan.

Namun, dalam eksepsinya, Teddy menyebut komunikasi dengan Dody itu untuk menjebak Linda alias Anita Cepu. Sementara Dody menganggap sebagai perintah untuk menjual sabu.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg disita petugas.

Akibat perbuatannya, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya