Korsel Akan Beri Ganti Rugi Rp46 Miliar untuk Korban Kerja Paksa yang Bekerja di Pabrik Jepang Selama Perang Dunia II

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 06:30 WIB
Korsel akan bayar ganti rugi korban kerja paksa di pabrik Jepang selama Perang Dunia II (Foto: RTE)
Share :

Perjanjian itu termasuk paket reparasi sekitar USD800 juta dalam bentuk hibah dan pinjaman murah. Tokyo menyatakan telah menyelesaikan semua klaim yang berkaitan dengan masa kolonial - tetapi Seoul telah lama membantahnya.

Kesepakatan baru diharapkan memungkinkan kedua negara untuk mengatasi hambatan besar dalam hubungan mereka - dan dengan demikian bekerja sama lebih erat dalam keamanan, pada saat ancaman timbal balik yang ditimbulkan oleh Korea Utara dan China meningkat.

Sejak 1945, telah terjadi serangkaian perselisihan bilateral, termasuk masalah kompensasi bagi wanita Korea yang diperbudak oleh Jepang di rumah bordil masa perang.

Pada 2015, sebuah kesepakatan ditandatangani untuk menyelesaikan perselisihan "wanita penghibur", dengan permintaan maaf Jepang dan pembentukan dana sebesar satu miliar yen untuk para penyintas.

Namun pertikaian diplomatik yang sengit terjadi tiga tahun kemudian ketika Seoul membubarkan dana tersebut dengan alasan tidak cukup untuk mempertimbangkan kekhawatiran para korban.

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden juga menyebut kesepakatan itu "terobosan" pada Senin (6/3/2023).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya