Mantan Teller Bank Nekat Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1,535 Miliar

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 17:05 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

"Ya, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan laporan dari pihak BRI, katanya, pada tanggal 29 September 2022.

"Kalau memang ini terbukti Pasal 374, ancaman tersangka bisa 5 tahun penjara karena berbeda dengan penggelapan biasa," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya