PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejati) Riau menahan empat tersangka korupsi Masjid Raya Pekanbaru Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, masjid tersebut merupakan masjid yang pada memiliki sejarah yakni dibangun sejak Kerajaan Kesultanan Siak.
"Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, di antaranya saksi, petunjuk, ahli. Kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi dalam perkara ini," katanya Rabu (8/3/2023).
"Penetapan tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang awalnya saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka," tuturnya.
Para tersangka adalah SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Bambang Heri Purwanto menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021. Dari hasil gelar perkara itulah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun ditahan.
Sambut Ramadhan, Masjid Raya Al Jabbar Ditutup 2 Pekan
"Bahwa pada 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar. Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6,3 miliar," ujarnya.