JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali mengalihkan status tahanan rumah menjadi tahanan rutan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Namun, perlu menunggu hasil tes kesehatan sebelum menahan Gus Yaqut di rutan.
"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026).
Budi mengungkapkan, tes kesehatan ini dilakukan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Menurutnya, pemeriksaan masih berlangsung.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujarnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.