Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Terapkan Potential Loss Bisa Cegah Negara Rugi Besar

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |08:32 WIB
Kejagung Terapkan Potential Loss Bisa Cegah Negara Rugi Besar
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Tuntutan kerugian negara dalam bentuk potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki nilai strategis dalam penegakan hukum. Pendekatan ini penting untuk melindungi keuangan negara dari risiko kerugian yang lebih besar. 

Demikian dikatakan pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Hamzah Halim, dikutip Rabu (25/3/2026).

Menurut Hamzah, Jaksa dapat bertindak lebih dini terhadap perbuatan koruptif sebelum kerugian benar-benar terjadi. Konsep potential loss, lanjutnya, memungkinkan penegak hukum tidak perlu menunggu kerugian negara terealisasi secara nyata.

“Artinya negara tidak harus menunggu sampai uang negara benar-benar hilang. Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara nyata berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendekatan ini sangat relevan terutama dalam kasus kontrak pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta investasi BUMN. Penggunaan konsep potential loss juga memperkuat fungsi preventif hukum pidana korupsi dan mendorong pejabat publik lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement