“Jika hukum hanya menunggu actual loss, maka banyak pelaku korupsi bisa lolos, karena kerugian belum sempat terjadi secara formal,” imbuhnya.
Terkait RUU Perampasan Aset, ia juga menganggap pentingan karena menawarkan aset bisa dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Koruptor harus membuktikan hartanya secara sah.
“Jika kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah, negara dapat menggugat perampasan. Pendekatan seperti ini banyak dipakai di negara lain yang merujuk pada United Nations Convention against Corruption,” katanya.
Diketahui, Kejagung mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dkk. Salah satu alasannya jaksa menuntut uang pengganti Rp13,4 triliun, terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara. Namun, hakim hanya mengabulkan Rp2,9 triliun, sementara Rp10,5 triliun tidak diterima karena dinilai masih berupa asumsi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.