Dilanjutkannya bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.Pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan 80 persen dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 (kekurangan volume pekerjaan). Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditemukan negara sekitar Rp1,3 miliar," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)