Kemudian, saksi N berucap kepada AG untuk memberikan bantuan kepada korban yang sudah terkapar. AG menolak meletakkan kepala David yang sudah terkapar ke pahanya.
“Jadi Saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangannya dan dibawa ke kepala korban, Tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," ujar penyidik.
(Qur'anul Hidayat)