Buher menegaskan, setiap pemeriksaan yang ada harus dilakukan dengan proses transparan dan terbuka, supaya ketika nanti memang ada penyitaan atau penggeledahan aset terbuka.
"Kami ingin asas ini transparan, agar tidak ada fitnah bagi proses penyelidikan, sehingga pada saat proses penggeledahan penertiban aset terhadap para tersangka harus disaksikan tersangka dan kuasa hukumnya," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)