Periksa Menkominfo Terkait Kasus BTS Lusa, Kejagung Gali Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 15:21 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (MPI/Carlos Roy Fajarta)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023). Pemanggilan tersebut terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, saat konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

"Terkait kasus (dugaan kasus korupsi) BTS Bakti Kominfo. Mungkin rekan-rekan sudah mendengar pada hari Rabu besok kita berencana memanggil saksi saudara JP (Menkominfo Johnny G Plate)," ujarnya.

Kuntadi menyatakan, kehadiran Menkominfo untuk memastikan peran yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dalam pembangunan BTS.

"Kenapa beliau kita panggil? Untuk memberikan keterangan yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa kembali Menkominfo Johnny G Plate.

Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Menkominfo sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada 14 Februari 2023.

Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023. "Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung pada hari ini telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. "Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya