Korupsi BAKTI Kominfo, Berikut Daftar Aset yang Disita Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 16:26 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Berikut aset yang disita:

1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;

1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;

1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;

1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;

1 (satu) unit Motor Triumph;

1 (satu) unit Motor Ducati;

1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA.

Kemudian, uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari;

Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;

Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;

Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;

Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;

Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya