Korupsi BAKTI Kominfo, Berikut Daftar Aset yang Disita Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 16:26 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ia memiliki peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal tersebut dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Tersangka IH, yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya