Korupsi BAKTI Kominfo, Berikut Daftar Aset yang Disita Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 16:26 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Berikut aset yang disita:

1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;

1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;

1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;

1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;

1 (satu) unit Motor Triumph;

1 (satu) unit Motor Ducati;

1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA.

Kemudian, uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari;

Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;

Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;

Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;

Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;

Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;

Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;

Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

Uang tunai senilai 6.400 USD;

Uang tunai senilai 110.234 SGD;

Uang tunai senilai 3.720 Euro

Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," ujar Ketut.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Ia memiliki peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yangsehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ia memiliki peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal tersebut dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Tersangka IH, yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya