Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Bawa Senpi Ilegal di Langkat

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 13:04 WIB
Polisi tangkap pelaku penggelapan. (Foto: Dok Polisi)
Share :

"Pelaku sudah ditahan, dan kami masih dalami motif kepemilikan senpi tersebut apakah untuk pencurian atau bukan)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya