Sebelumnya, kuasa hukum dari Anastasia Pretya Amanda (APA), Sumantap Simorangkir mengungkapkan bahwa kliennya itu tidak mengetahui sama sekali soal rencana Mario Dandy yang menganiaya anak petinggi GP Ansor.
“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” kata Sumantap lewat keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).
Sumantap menjelaskan bahwa kliennya itu merasa keberatan dikarenakan terus dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Sebab, kata Sumantap, pada saat kejadian kliennya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian),” ujar dia.
(Nanda Aria)