Tipu Korban Senilai Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2023 11:26 WIB
Ajudan Pribadi jadi tersangka/Foto: Irfan Maulana
Share :

Akbar kemudian diringkus di Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya