JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Hal itu pun membuat kuasa hukum AG berang.
Berikut fakta-fakta respon kuasa hukum AG usai LPSK menolak memberikan perlindungan:
1. Kuasa Hukum AG Layangkan Protes
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menanggapi terkait penolakan permohonan perlindungan AG sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan. Mangatta menerangkan, pada saat itu AG mengajukan perlindungan masih sebagai saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi," kata Mangatta.
Selain itu juga, dirinya mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut tidak diberitahukan. Dirinya menilai bahwa LPSK tidak profesional dan menyinggung terkait LPSK yang mendampingi pihak lainnya dengan status tersangka.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," jelasnya.