"Itukan memang tergantung keinginan atau kebutuhan dari keluarga, khususnya keluarga korban itu nanti yang akan menilai. Kalau kami kan aparat penegak hukum ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku, kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara," katanya.
(Qur'anul Hidayat)