Jokowi Minta TNI/Polri Gunakan Produk dalam Negeri, Nuning: Kita Sudah Mampu Buat Seragam NATO

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2023 09:26 WIB
Ketua DPP Partai Perindo bidang Hankan dan Siber, Dr. Susaningtyas Kertopati (foto: dok Okezone)
Share :

Lalu untuk Strategi Keunggulan Kompetitif, mengutamakan kapasitas produk-produk yang memang hanya diproduksi oleh pabrik Alutsista di Indonesia. Contohnya Helikopter NBell versi Naval/Maritime buatan PTDI yang dirancang khusus beroperasi di atas geladak kapal-kapal perang.

"PTDI harus memiliki kompetensi SDM yang mampu senantiasa kreatif dan inovatif merancang platform yang tepat untuk helikopter yang tahan korosi," ketusnya.

Mengingat bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, Senin 5 Oktober 2022, turut mengatur mengenai industri sektor pertahanan dan keamanan. Salah satunya soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista)

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11.

Industri alat utama, merupakan badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama,demikian bunyi pasal tersebut dalam draft UU Cipta Kerja yang baru disahkan.

Dalam UU 16/2012 sebelumnya dinyatakan jika industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta hanya diizinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.

Selain Pasal 11, ketentuan lain yang diubah yakni Pasal 52. Dalam UU Cipta Kerja yang baru menyatakan bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh BUMN dan atau swasta yang mendapat persetujuan dari menteri pertahanan.

Kemudian, kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sementara dalam UU 16/2012 dinyatakan, bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Kemudian kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan BUMN, paling rendah 51 persen modalnya dimiliki oleh negara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya