Ketua RT Bubarkan Ibadah Gereja, Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2023 14:38 WIB
Ketua RT berinisial WK tersancam penjara 5 tahun (Foto: Istimewa)
Share :

Pandra menyebut, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Upaya penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Pandra.

Ditreskrimum, sambungnya, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya