Ketua RT Bubarkan Ibadah Gereja, Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2023 14:38 WIB
Ketua RT berinisial WK tersancam penjara 5 tahun (Foto: Istimewa)
Share :

LAMPUNG - Ketua RT di Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung, berinisial WK (42), terancam penjara 5 tahun atas perbuatannya menghentikan secara sepihak kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Wawan telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 15 Maret 2023, malam.

"Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pidana, tersangka Wawan tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka san dilakukan penahanan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Pandra.

Pandra mengungkapkan, WK dikenakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WK sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

"Pemeriksaan WK sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU. Ancaman lima tahun penjara," tuturnya.

Pandra menyebut, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Upaya penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Pandra.

Ditreskrimum, sambungnya, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya